Korban Cabut Laporan, Polisi Bebaskan Dua Maling Pagar Besi di Bekasi
SinPo.id - Polisi membebaskan dua maling pagar besi Ruko di Jalan KH Agus Salim, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Aasan pelaku dibebaskan, karena korban telah mencabut laporannya. Selain itu tindak pidana yang dilakukan pelaku dinilai katagori ringan.
"Korban sudah mencabut laporannya terhadap dua pelaku pencurian pagar besi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Minggu, 10 Agustus 2025.
Menurut Kusumo, aksi pelaku terekam CCTV di lokasi kejadian, sehinga korban melaporkan kasus tersebut. Hasil pemeriksaan, pagar besi yang dicuri pelaku masuk katagori tindak pidana ringan (tipiring) karena harga barang yang dicuri hanya Rp 1,5 juta.
"Jadi pencurian itu masuk katagori tindak pidana ringan, kedua pelaku dibebaskan," ucapnya.
Diketahui, aksi kedua maling terekam CCTV hingga kemudian viral di media sosial. Dari video viral, salah satu pelaku terlihat turun dari sepeda motor memantau situasi. Sedangkan pelaku lainnya menarik pagar dorong berbahan besi.
Pagar pun berhasil dicopot dan kedua pelaku membawa kabur pagar tersebut menggunakan sepeda motor.

