Pakar Sambut Baik Perpres Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter di Daerah Terpencil

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 10 Agustus 2025 | 11:33 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (SinPo.id/Setpres)
Presiden Prabowo Subianto. (SinPo.id/Setpres)

SinPo.id - Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama, menyambut baik diterbitkananya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 

tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

"Tentu kita semua menyambut kebijakan ini, yang menunjukkan perhatian pemerintah pada para dokter spesiaslis dan pada pelayanan kesehatan di daerah terpencil," kaga Prof Tjandra dalam keterangannya, Minggu, 10 Agustus 2025.

Dalam Perpres itu, untuk tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Menurut Tjandra, kebijakan ini sejalan dengan salah satu prinsip dasar pelayanan kesehatan adalah "no one left behind", dimana semua warga harus mendapat pelayanan yang baik, termasuk pelayanan spesialistik dan subspesialistik bila diperlukannya. 

"Ini pun sejalan dengan konsep Universal Health Coverage (UHC)," ujarnya. 

Kendati demikian, lanjut Tjandra, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Misalnya, jumlah sekitar Rp 30 juta itu ada yang menyebut cukup dan juga ada mungkin belum memadai jika  daerahnya benar-benar amat terpencil dan dengan berbagai tantangannya.

"Juga ada yang mempertanyakan bagaimana tentang tenaga kesehatan lain yang bekerja juga di tempat DTPK yang sama? Apa bukannya baiknya mereka dapat tambahan tunjangan khusus juga? Apalagi kita tahu bahwa dokter spesialis tidak mungkin bekerja sendiri dan harus dalam satu team bersama petugas lainnya," ungkap Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara ini.

Selain itu, Adjunct Professor Griffith University ini menyampaikan, dalam kerja dokter/dokter gigi spesialis dan subspesialis sehari-hari maka mereka memerlukan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Karena, tanpa team yang lengkap dan alat memadai, maka tugas dokter/dokter gigi spesialis dan subspesialis, tidak akan optimal guna melayani masyarakat. 

"Tentu akan baik agar ada semacam kejelasan tentang berapa lama seorang dokter spesialis akan bekerja di DTPK, apakah akan selamanya di sana sampai pensiun atau akan ada semacam rotasi sesudah sekian tahun misalnya, yang sistem nya sudah di atur sejak awal dengan jelas," paparnya. 

Kemudian, persoalan keluarga yang tentunya menjadi perhatian utama, baik oleh dokter/dokter gigi spesialis dan subspesialis, perlu dipikirkan juga oleh pemerintah. Mereka tentu ingin anak-anaknya mendapat pendidikan terbaik dan kelak masuk universitas. 

Lebih lanjut, Tjandra menilai, sembari menyambut baik tunjangan khusus bagi para dokter spesialis /sub spesialis ini, maka  perlu digaris bawahi kembali bahwa pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dalam bentuk kuratif rehabilitatif di rumah sakit semata, tetapi juga perlu dilakukan kegiatan promotif preventif langsung di masyarakat dan di pelayanan kesehatan primer. 

"Tersedianya dokter spesialis dan subspesialis tentu amat penting, tapi harus disadari bahwa ketersediaan petugas kesehatan lapangan-seperti tenaga bidan desa, perawat kesehatan masyarakat, tenaga sanitasi, tenaga gizi, penyuluh kesehatan dan lain-lain- di desa juga amat penting pula," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI