Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Komitmen Pengakuan Hutan Adat

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 10 Agustus 2025 | 06:17 WIB
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kehutanan

SinPo.id -  Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat melalui penetapan Hutan Adat. Hingga Juli 2025, tercatat hampir 400 ribu hektare hutan telah resmi ditetapkan sebagai Hutan Adat.

Sejak 2016 hingga Juli 2025, Kemenhut telah menetapkan 160 unit Hutan Adat dengan total luasan sekitar 333.687 hektare, yang diberikan kepada 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat di 41 kabupaten dan 19 provinsi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 yang menyatakan Hutan Adat bukan lagi bagian dari Hutan Negara, serta diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Menhut Raja Juli Antoni menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto.

“Penguatan ini memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan kepada komunitas adat atas wilayah leluhur yang selama ini mereka kelola secara lestari,” ujar Raja Juli Antoni, Jumat (9/8/2025).

Peningkatan Signifikan di 2025

Data Kemenhut menunjukkan, selama tujuh bulan kepemimpinan Raja Juli Antoni (Januari–Juli 2025), capaian penetapan Hutan Adat mencapai 70.688 hektare. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding rata-rata capaian tahunan periode 2016–2024 yang hanya sekitar 41.563 hektare per tahun.

Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, memperkirakan capaian tahun ini bisa menembus 100 ribu hektare.

“Banyak peningkatannya, baik yang sudah terbit SK Penetapan maupun yang sedang dalam proses verifikasi. Dengan tren ini, capaian tahun 2025 diperkirakan bisa mencapai kurang lebih 100 ribu hektare,” ujarnya.

Regulasi dan Dukungan Lintas Pihak

Keberhasilan percepatan penetapan Hutan Adat juga didukung pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Menhut Nomor 144 Tahun 2025. Regulasi kunci seperti PP Nomor 23 Tahun 2021 dan PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial telah memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat, dengan melibatkan pemerintah daerah, LSM, dan komunitas adat.

Momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia

Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia pada 9 Agustus menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjamin hak-hak masyarakat hukum adat atas hutan dan wilayahnya. Kemenhut mengajak seluruh pihak untuk menjaga kelestarian hutan adat sebagai bagian dari warisan bangsa dan sumber kehidupan berkelanjutan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI