Kementerian Kehutanan Tegas Tindak Pelaku Karhutla, 10 Korporasi Disegel

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 10 Agustus 2025 | 05:15 WIB
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kehutanan

SinPo.id -  Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Sebagai langkah konkret, Kemenhut telah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah entitas yang diduga terlibat. Langkah ini diambil setelah dilaksanakan 1.689 operasi pemadaman oleh Manggala Agni bersama TNI/Polri, BNPB/BPD, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Selain pemadaman, Kemenhut juga mengintensifkan upaya pencegahan, seperti penyuluhan, sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar, patroli terpadu, dan Operasi Modifikasi Cuaca. Penanganan pasca kebakaran turut diperkuat, mencakup identifikasi dan penghitungan luas areal terbakar, rehabilitasi kawasan terdampak, serta penegakan hukum tanpa kompromi.

10 Korporasi dan 8 Pihak Non-Korporasi Terjerat

Hingga kini, Ditjen Gakkumhut telah menyegel 10 korporasi dan 8 pihak non-korporasi terkait kasus karhutla. Dua perusahaan dikenakan sanksi administratif, sementara satu pihak non-korporasi di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Riau, telah masuk tahap penyidikan.

Penyegelan dilakukan di berbagai daerah, di antaranya:

Kalimantan Barat: FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, UKIJ

Riau: DRT, RUJ, SAU

Jambi: SH

Sumatera Selatan: PML

Bangka Belitung: BRS

Data penegakan hukum menunjukkan sebaran kasus: 7 kasus di Kalimantan Barat, 10 kasus di Riau, 1 kasus di Jambi, 1 kasus di Sumatera Selatan, dan 1 kasus di Sumatera Utara.

Tak Ada Toleransi bagi Pelaku

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto, menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakaran hutan.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Dwi menekankan, karhutla tidak hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga memicu kerugian ekonomi besar, mengancam kesehatan akibat asap, dan meningkatkan emisi karbon yang memperburuk pemanasan global.

Imbauan untuk Patuh Aturan

Kemenhut mengimbau seluruh pihak, baik korporasi maupun individu, untuk mematuhi aturan dan menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurut Dwi, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci efek jera, perlindungan sumber daya alam, dan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI