Temukan Kandungan Tak Sesuai Notifikasi, BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 23:17 WIB
Ilustrasi produk kosmetik yang disita. (SinPo.id/Ashar)
Ilustrasi produk kosmetik yang disita. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang diketahui mengandung bahan aktif tidak sesuai dengan yang tercantum dalam notifikasi maupun label kemasan. 

Temuan ini didapat usai pengawasan intensif terhadap sejumlah produsen dan produk kosmetik yang beredar di masyarakat.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan langkah tegas ini diambil demi melindungi konsumen dari risiko paparan bahan yang tidak sesuai dan berpotensi membahayakan kesehatan.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Ketika sebuah produk tidak mencerminkan formula yang disetujui, maka keamanannya pun diragukan. Itu sebabnya kami mengambil tindakan pencabutan izin edar,” ujar Taruna dalam keterangan resminya, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Menurut Taruna, banyak dari pelanggaran tersebut ditemukan pada produk yang diproduksi dengan skema kontrak produksi, yang kerap tidak menjalankan proses pengawasan internal dengan benar. Dalam beberapa kasus, kandungan bahan aktif berbeda dari yang seharusnya atau jumlahnya melebihi kadar yang diizinkan.

“Ketidaksesuaian ini bisa memicu reaksi yang merugikan pengguna, terutama mereka yang memiliki kondisi kulit sensitif. Apalagi jika bahan yang digunakan tidak tercantum dalam label,” ungkapnya. 

Selain mencabut izin edar, kata dia, BPOM juga mewajibkan produsen untuk menarik dan memusnahkan seluruh produk yang sudah telanjur beredar. Adapun sanksi dijatuhkan mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Lebih lanjut, Taruna juga mengingatkan para pelaku usaha kosmetik agar menjalankan proses produksi sesuai pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dan memastikan bahwa setiap batch produk memenuhi standar yang sudah disetujui.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas, tapi menyangkut kepercayaan publik dan kesehatan konsumen,” kata Taruna. 

Dia menambahkan, BPOM mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengecek informasi produk sebelum membeli. Dia menyebut, langkah Cek KLIK , kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa, diminta menjadi kebiasaan saat memilih produk kosmetik.

"Masyarakat juga dapat melaporkan produk mencurigakan ke Contact Center HALOBPOM 1500533 atau ke Balai POM terdekat," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI