Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Ditangkap, Modus Diimingi Gaji Besar
SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta Barat. Sebanyak 12 pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah inisial TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias mami R, SS, OJN, HAR alias R, RH, Z, dan FS.
"Sepuluh orang sudah ditangkap. Sedangkan dua pelaku inisial Z dan FS alias F masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Ade menjelaskan, modus para pelaku yaitu merekrut para korban melalui media sosial akun Facebook untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Jakarta dengan iming-iming gaji fantastik.
"Korban dijanjikan mendapat bayaran Rp125.000 per jamnya," ujarnya.
Korban yang direkrut selanjutnya di tampung di sebuah Apartemen di Jakarta. Kemudian korban diantar ke sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon.
"Saat para korban bekerja, mereka diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual. Korban pun diberi upah Rp175.000 sampai dengan Rp225.000," ucap Ade.
Kasus ini pun terungkap usai keluarga salah satu korban membuat laporan polisi terkait dugaan eksploitasi seksual terhadap anaknya. "Salah satu orang tua korban membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil lima bulan selama bekerja di bar," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal Rp5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun.
