Henry Indraguna: Dukung Keberhasilan Hilirisasi Nasional dan Pembatasan Ekspor Bahan Baku
SinPo.id - Pakar Hukum Henry Indraguna mengatakan, DPR RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang sangat strategis dalam mendukung keberhasilan program hilirisasi nasional.
"Namun lemahnya regulasi dan kurangnya pembatasan ekspor bahan baku menyebabkan hilirisasi belum mencapai tujuan maksimalnya," ujar Henry melalui pesan tertulis, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Situasi ini justru menyebabkan pelaku industri hilir dalam negeri kekurangan bahan baku, sementara keuntungan ekspor dinikmati oleh pihak asing melalui bahan mentah bernilai tambah rendah. Menurutnya, DPR perlu mendorong pembentukan regulasi yang melindungi ketersediaan bahan baku dalam negeri, dan mengawal pelaksanaan program hilirisasi secara konstitusional dan sistematis.
Henry memberi saran untuk DPR RI terkait tidak berjalannya program hilirisasi akibat tidak adanya larangan ekspor bahan baku, dengan struktur formal, disertai landasan konstitusional dan peraturan perundang-undangan.
“Jika bahan baku terus diekspor mentah, industri kita hanya jadi penonton di rumah sendiri. Industri nasional sudah tidak berdaulat lagi sebagai arus utama pertumbuhan ekonomi,” sambungnya.
Henry mengingatkan ucapan tokoh ekonomi dunia Adam Smith yang menyebut kekayaan suatu bangsa bukan hanya pada apa yang dimilikinya, tetapi bagaimana ia mengelola sumber dayanya untuk kesejahteraan rakyat.
"Ini bukan cuma soal ekonomi saja. Akan tetapi juga amanat konstitusi yang telah dilanggar. Karena jelas diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa bumi, kekayaan alam yang terkadang di dalam bumi pertiwi dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” paparnya.
Pelanggaran konstitusi yang dimaksud merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Aturan mengenai Hilirisasi nasional, kata Henry, telah tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 102 dan 103, yang mewajibkan pengolahan hasil tambang dilalukan di dalam negeri dan memberi wewenang kepada pemerintah untuk melarang ekspor bahan mentah. Juga PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan pengolahan.l.
“Sedangkan komoditas lain seperti arang, kakao, atau rotan masih bebas di ekspor tanpa dilakukan upaya pengolahan. Dengan fakta ini terjadi kekosongan hukum yang harus segera ditutup,” kata dia.
Dampaknya nyata kepada industri hilir, yang seharusnya jadi tulang punggung hilirisasi, kini kesulitan bersaing karena bahan baku diserap pasar internasional. "Saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakan pada industri dalam negeri,” ucapnya.
