Tangkap Dua Pengedar di Lahat, Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai
SinPo.id - Polres Lahat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Dua pria berinisial PS (32) dan HP (28) diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Tanjung Payang dan Kelurahan Pagar Agung.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polres Lahat, Iptu Lae Tambunan, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A– 61/VIII/2025/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 05 Agustus 2025.
"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,1 gram, timbangan digital, handphone, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu," katanya.
Kini kedua tersangka kini diamankan di Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
