Mutasi Besar Kopassus, Panglima TNI Tunjuk 6 Kolonel Jadi Komandan Grup Elit

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 01:18 WIB
TNI
TNI

SinPo.id -  Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan strategis di tubuh TNI. Salah satu sorotan penting adalah penunjukan enam perwira menengah berpangkat kolonel untuk mengisi posisi Komandan Grup (Dangrup) Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025yang ditandatangani langsung oleh Jenderal Agus Subiyanto, dan telah dibenarkan pada Jumat 8 Agustus 2025.

Berikut daftar lengkap nama-nama perwira yang mendapatkan kepercayaan menjabat sebagai Dangrup Kopassus:

Kolonel Inf Raden Nashrul Fathurrohman

Jabatan lama: Danrindam III/Siliwangi

Jabatan baru: Dangrup 1 Kopassus

Kolonel Inf Edwin Apria Candra

Jabatan lama: Koorsmin Kasum TNI

Jabatan baru: Dangrup 2 Kopassus

Kolonel Inf Bram Pramudia

Jabatan lama: Paban V/Pam Sintel TNI

Jabatan baru: Dangrup 3 Kopassus

Kolonel Inf Suharma Zunam

Jabatan lama: Paban III/Binteman Spersad

Jabatan baru: Dangrup 4 Kopassus

Kolonel Inf Josep Dat Dariyamanta S.

Jabatan lama: Paban V/Kermalat ASEAN Slatad

Jabatan baru: Dangrup 5 Kopassus

Kolonel Inf Richard Arnold Y. Sangari

Jabatan lama: Asintel Kasdam XVII/Cendrawasih

Jabatan baru: Dangrup 6 Kopassus

Mutasi ini disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus peningkatan efektivitas operasional di satuan elit TNI AD tersebut.

Konteks Besar: Panglima Kopassus Kini Bintang Tiga

Mutasi ini dilakukan menyusul kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan perubahan struktur organisasi TNI melalui Perpres Nomor 84 Tahun 2025, menggantikan Perpres 66/2019.

Perpres yang diteken Presiden pada 5 Agustus 2025 itu menaikkan posisi Komandan Jenderal Kopassus menjadi Panglima Kopassus, dengan pangkat letnan jenderal (bintang tiga).

Perubahan serupa juga diterapkan pada posisi Panglima Korps Marinir TNI AL dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU. Ketiganya kini dipandang sebagai satuan elite yang setara secara struktur dengan komando utama TNI lainnya.

Kebijakan ini diatur dalam pasal-pasal baru seperti Pasal 59A, 59B, dan 59C dalam Perpres No.84/2025, serta termuat secara rinci dalam lampiran resminya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI