Mutasi Besar Kopassus, Panglima TNI Tunjuk 6 Kolonel Jadi Komandan Grup Elit
SinPo.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan strategis di tubuh TNI. Salah satu sorotan penting adalah penunjukan enam perwira menengah berpangkat kolonel untuk mengisi posisi Komandan Grup (Dangrup) Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025yang ditandatangani langsung oleh Jenderal Agus Subiyanto, dan telah dibenarkan pada Jumat 8 Agustus 2025.
Berikut daftar lengkap nama-nama perwira yang mendapatkan kepercayaan menjabat sebagai Dangrup Kopassus:
Kolonel Inf Raden Nashrul Fathurrohman
Jabatan lama: Danrindam III/Siliwangi
Jabatan baru: Dangrup 1 Kopassus
Kolonel Inf Edwin Apria Candra
Jabatan lama: Koorsmin Kasum TNI
Jabatan baru: Dangrup 2 Kopassus
Kolonel Inf Bram Pramudia
Jabatan lama: Paban V/Pam Sintel TNI
Jabatan baru: Dangrup 3 Kopassus
Kolonel Inf Suharma Zunam
Jabatan lama: Paban III/Binteman Spersad
Jabatan baru: Dangrup 4 Kopassus
Kolonel Inf Josep Dat Dariyamanta S.
Jabatan lama: Paban V/Kermalat ASEAN Slatad
Jabatan baru: Dangrup 5 Kopassus
Kolonel Inf Richard Arnold Y. Sangari
Jabatan lama: Asintel Kasdam XVII/Cendrawasih
Jabatan baru: Dangrup 6 Kopassus
Mutasi ini disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus peningkatan efektivitas operasional di satuan elit TNI AD tersebut.
Konteks Besar: Panglima Kopassus Kini Bintang Tiga
Mutasi ini dilakukan menyusul kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan perubahan struktur organisasi TNI melalui Perpres Nomor 84 Tahun 2025, menggantikan Perpres 66/2019.
Perpres yang diteken Presiden pada 5 Agustus 2025 itu menaikkan posisi Komandan Jenderal Kopassus menjadi Panglima Kopassus, dengan pangkat letnan jenderal (bintang tiga).
Perubahan serupa juga diterapkan pada posisi Panglima Korps Marinir TNI AL dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU. Ketiganya kini dipandang sebagai satuan elite yang setara secara struktur dengan komando utama TNI lainnya.
Kebijakan ini diatur dalam pasal-pasal baru seperti Pasal 59A, 59B, dan 59C dalam Perpres No.84/2025, serta termuat secara rinci dalam lampiran resminya.

