Tragis! Bocah 4 Tahun Tewas Disiksa Ayah-Ibu di Tangsel, Dianiaya Berkali-kali Hanya karena Rewel
SinPo.id - Tragedi memilukan terjadi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Seorang bocah laki-laki berusia empat tahun tewas setelah mengalami serangkaian penganiayaan keji yang dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial AAY (26) dan ibunya FT (25).
Kepolisian mengungkap bahwa kekerasan ini tidak terjadi sekali, melainkan berulang kali dalam kurun waktu lebih dari satu bulan. Anak tersebut menjadi sasaran amarah orang tuanya hanya karena dianggap berkata kasar, rewel, atau menolak makan.
"Peristiwa pertama terjadi pada 13 Juni 2025. Saat itu, korban dikatakan berkata kasar, sehingga ayahnya menendang paha dan perutnya," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, Jumat 8 Agustus 2025.
Kekerasan berlanjut pada 23 Juni. Kali ini, AAY mendorong tubuh mungil sang anak hingga terjatuh dan membentur boks plastik di samping tembok. Setelah itu, ia menendang pundak korban hingga tubuhnya membentur dinding rumah.
Penderitaan bocah tak berdosa itu belum berakhir. Pada 28 Juni, AAY memukul dada sebelah kiri korban menggunakan tangan menggenggam. Selanjutnya, pada 19 Juli, saat korban mengeluh masuk angin dan tidak bisa diam saat dikerok, AAY malah memukul punggung anak itu dengan keras.
Kekerasan terus berulang. Pada 24 Juli, saat korban diare dan buang air di celana sebanyak tiga kali, AAY menjewer telinganya dan menyeretnya ke kamar mandi. Tak cukup, pada 25 Juli, AAY kembali menendang pinggul korban dan membantingnya ke arah kardus bekas kulkas. Akibatnya, korban muntah darah.
Tragisnya, sang ibu FT justru ikut menjambak rambut korban dan menyeretnya ke kamar mandi. Malam harinya, korban terlihat lemas dan merintih kesakitan. Ia sempat dibawa ke klinik, lalu dirujuk ke rumah sakit. Namun nahas, nyawa bocah itu tak tertolong.
"Korban sudah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit," ungkap AKP Wira.
Kini, AAY dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
