Dikendalikan dari Lapas, Polri Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu di Kampung Bahari

Laporan: Firdausi
Jumat, 08 Agustus 2025 | 22:21 WIB
Barang bukti 30 kilogram sabu yang disita (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Barang bukti 30 kilogram sabu yang disita (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran sabu. Kali 30 kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 7 Agustus 2025.

Dua pelaku seorang laki-laki berhasil ditangkap bernama Bernas Rivaldo yang sudah ditetapkan tersangka, sedangkan pelaku satunya masih berstatus saksi, karena hanya sebagai sopir. Keduanya diperintahkan oleh pelaku utama yang berada di dalam Lapas Cipinang

"Menyita barang bukti sebanyak 30 kilogram sabu dari dua pelaku di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Diduga dikendalikan dari Lapas," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Jumat, 8 Agustus 2025.

Eko menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu, yang akan di kirim ke Kampung Bahari. Lalu tim menunggu di daerah Kalideres Perumahan Taman Palm, Jakarta Barat.

"Tampak keluar mobil sedan mencurigakan. Tim langsung membututi sampai di daerah Kemayoran, di Jalan Benyamin Sueb," ujarnya.

Gerak-gerik semakin mencurigakan, anggota langsung memberhentikan mobil yang digunakan pelaku, dan menggeledah mobil sedan yang digunakan tersangka Rivaldo dan saksi.

"Saat digeledah di bagasi mobil, dua tas yang berisikan narkotika jenis sabu," ujarnya.

Saat diintrogasi, keduanya diperintahkan oleh seorang pria yang berada di dalam Lapas Cipinang. Sayangnya identitas pelaku utama belum dibeberkan.

"Saat ini tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Cipinang," ungkapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI