Rekam Majikan saat Mandi, ART di Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara

Laporan: Firdausi
Jumat, 08 Agustus 2025 | 19:36 WIB
Konferensi pers aksi perekaman pelaku ke majikannya (SinPo.id/Dok.Polres Bekasi Kota)
Konferensi pers aksi perekaman pelaku ke majikannya (SinPo.id/Dok.Polres Bekasi Kota)

SinPo.id - Polisi menangkap asisten rumah tangga (ART) seorang perempuan berinisial DA (18) dan pacarnya MFR (23) yang nekat merekam majikannya sendiri yang baru selesai mandi. Anehnya video hasil rekaman tersebut malah dikirim pelaku kepada pacarnya MFR yang bekerja di Tangerang.

"Pelaku MFR meminta video majikan DA dan mengancam akan menyebarkan video pribadi DA jika permintaan itu tidak dipenuhi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi persnya, Jumat, 8 Agustus 2025.

Kusumo menjelaskan, kejadian itu berawal saat pelaku berpura-pura bermain bersama anak majikannya. Namun diam-diam, pelaku meletakkan ponsel di kakinya sembari merekam majikannya yang hanya memakai handuk. Bahkan saat ia berganti pakaian dan mengenakan celana di dalam kamar, pelaku juga merekam korban.

"Pelaku meletakkan ponsel di kakinya dan merekam diam-diam. Pengakuannya bahwa telah merekam korban sebanyak dua kali," ujarnya.

Aksi pelaku terungkap oleh suami korban yang bekerja di Kalimantan. Saat itu, sang suami memantau CCTV rumah dan melihat gelagat aneh pelaku. Setelah dicek, ternyata udah dua kali korban direkam.

"Terungkap saat suami korban mengecek CCTV rumah. Untungnya video itu nggak disebar pelaku ke medsos atau dijual, tapi ini sudah masuk ranah kekerasan seksual berbasis elektronik," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI