Pemprov DKI Siapkan Relokasi Permanen Pedagang Pasar Barito

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 08 Agustus 2025 | 18:56 WIB
Pasar hewan Barito (SinPo.id/ Beritajakarta)
Pasar hewan Barito (SinPo.id/ Beritajakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan proses relokasi pedagang Pasar Hewan Barito, Jakarta Selatan, dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan dialog dan kepedulian sosial. 

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim mengatakan, para pedagang diberi opsi lokasi sementara tanpa biaya sembari menunggu pembangunan pasar permanen yang tengah dipersiapkan.

“Kami ingin memastikan bahwa para pedagang tidak kehilangan mata pencahariannya. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan pasar fauna tematik yang permanen dan memadai sebagai tempat relokasi,” ujar Chico dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Agustus 2025.

Menurut Chico, Pemprov DKI membuka ruang dialog dan tidak memberlakukan kebijakan relokasi secara sepihak. Selama masa transisi, kata dia, pedagang dipersilakan memilih lokasi berjualan sementara di beberapa pasar milik Perumda Pasar Jaya tanpa dikenakan biaya sewa.

“Biaya pemindahan pun akan ditanggung oleh Pemprov. Ini bentuk kebijakan yang humanis, karena kami memahami bahwa para pedagang butuh jaminan untuk tetap berusaha,” tuturnya.

Chico juga menuturkan, sejak awal para pedagang telah mengetahui bahwa Pasar Barito merupakan lokasi sementara (loksem), dengan sejumlah ketentuan yang telah disepakati bersama, termasuk kesiapan untuk pindah sewaktu-waktu tanpa jaminan penyediaan lahan permanen oleh Pemprov.

"Kendati demikian, Pemprov DKI tetap memfasilitasi relokasi yang lebih baik demi kepastian dan keberlanjutan usaha para pedagang," ungkap Chico. 

Terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah pedagang pada hari ini, Chico menyatakan Pemprov DKI menghargai aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses demokrasi.

“Kami tetap membuka ruang diskusi dan berharap aksi ini berlangsung tertib serta tidak disusupi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung,” kata dia.

Chico menambahkan, relokasi ini menjadi bagian dari penataan kota, namun Pemprov DKI menekankan tidak ada unsur pemaksaan dalam prosesnya. 

“Prinsipnya adalah mengayomi, bukan menggusur,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI