Pemerintah Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Buruh Rayakan HUT ke-80 RI

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 08 Agustus 2025 | 17:27 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. 

Imbauan ini menyusul Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama. 

"Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI," kata Yassierli dalam keterangannya, Jumat, 8 Agustus 2025. 

Yassierli menekankan, kendati cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja/buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.

Terkait teknis pelaksanaannya, Yassierli meminta perusahaan dan pekerja/buruh membahasnya secara dialogis. Harapannya agar peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

"Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan," ucapnya.

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan, peringatan Hari Proklamasi telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai berbagai kegiatan, seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Tradisi ini penting untuk terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja.

"Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI