Anggota DPR Minta Prajurit Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas Dihukum Setimpal
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, meminta agar kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo diusut tuntas. Prajurit TNI yang diduga menganiaya Lucky hingga tewas harus dihukum setimpal.
"Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Tidak boleh ada pembiaran. Pelakunya harus diadili dan dihukum setimpal. Kekerasan di tubuh TNI tidak boleh lagi terjadi," kata Oleh kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025.
Legislator dari PKB ini menyebutkan kematian Prada Lucky di tangan seniornya melanggar hukum dan merusak citra TNI. Dia mengecam peristiwa yang terjadi di institusi TNI itu.
"TNI adalah penjaga kedaulatan negara. Disiplin dan jiwa korsa seharusnya menjadi kekuatan positif, bukan digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap sesama prajurit," ujarnya.
Oleh meminta polisi militer bergerak cepat mengusut kasus tersebut. TNI, kata dia, harus segera mengumumkan siapa saja yang menjadi pelaku kekerasan.
"Kita semua berduka atas wafatnya Prada Lucky. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan. TNI harus membuktikan bahwa mereka tegas menindak anggotanya yang bersalah, tanpa pandang bulu," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi Militer (POM) TNI menangkap empat prajurit yang diduga menganiaya Prada Lucky Namo. Prada diketahui meninggal dunia saat masuk ICU akibat luka berat.
"Betul, sudah ada (empat prajurit TNI) yang diamankan oleh pihak POM yang terindikasi kuat melakukan penganiayaan hingga korban mengalami trauma berat saat masuk ICU," kata Dandim 1625 Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan.
Deny tidak menyatakan identitas keempat prajurit tersebut. Mereka kini ditahan di ruang tahanan Sub-detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Ende. Pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit yang diduga terlibat telah dilakukan sejak Rabu, 6 Agustus 2025.
Deny menyebutkan Pangdam IX Udayana memerintahkan agar kasus ini diproses secara transparan. Pangdam IX Udayana, kata dia, memantau langsung penanganan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky.
"Yang jelas, petunjuk Bapak Pangdam harus transparan dan dipantau langsung oleh Bapak Pangdam IX Udayana," ujar Deny.
