Polemik Kenaikan PBB Pati 250 Persen, Wamenkeu: Itu Kewenangan Daerah

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 08 Agustus 2025 | 14:56 WIB
Wakil Menteri Keuangan RI, Anggito Abimanyu. (SinPo.id/dok. Depkeu)
Wakil Menteri Keuangan RI, Anggito Abimanyu. (SinPo.id/dok. Depkeu)

SinPo.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, menegaskan, kebijakan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), merupakan kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda). 

Hal itu merespons polemik kenaikan tarif PBB-P2 tahun 2025 hingga 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

"(Tarif PBB-P2) Itu kan kewenangan daerah. Jadi harusnya ya diselesaikan di level daerah masing-masing," kata Anggito, ditulis Jumat, 8 Agustus 2025. 

Anggito mengaku belum mengetahui secara rinci terkait polemik tersebut.  Terlebih,  kebijakan kenaikan pajak daerah itu memang bukan di tangan pemerintah pusat. 

Dia menerangkan, untuk mekanisme pengawasan dan pengendalian kebijakan fiskal daerah, pun dilakukan secara berjenjang. Di mana, pemerintah provinsi terlibat sebagai pihak pertama yang melakukan evaluasi keputusan pemerintah kabupaten/kota tersebut. 

"Saya nggak tahu, ya, persisnya. Karena itu kan dievaluasi sama provinsi, ya. Jadi, provinsinya harus bisa mengevaluasi dulu," ujarnya.

Adapun keterlibatan Kemenkeu dalam proses evaluasi, bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan bukan sebagai pelaksana utama.

"Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten, lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi dilakukan oleh provinsi, provinsi dilakukan oleh Kemendagri. Nah, kita (Kemenkeu) merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri," tukas Anggito.

Diketahui, kebijakan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, menetapkan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen, setelah 14 tahun tidak ada penyesuaian tarif, menuai protes di media sosial dan aksi demonstrasi di lapangan. 

Kenaikan tarif ini diklaim sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI