Dua Pria Disekap dan Dianiaya di Cibubur, Pelaku Berhasil Diringkus
SinPo.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial H yang telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap dua pria berinisial HM dan IAS. Keduanya disekap di kediaman pelaku di Cibubur, Jakarta Timur pada tanggal 23 Juli 2025.
"Mengamankan seorang pria inisial H terkait kasus penyekapan dan penganiayaan di Cibubur, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis, 7 Agustus 2025.
Aksi penyekapan kedua korban berawal saat pelaku mengajak korban IAS ke rumahnya untuk membahas persoalan tanah. Korban IAS yang sudah tiba di rumah pelaku kemudian di tinggal oleh pelaku dengan keadaan rumah terkunci.
"Kondisi korban ditinggal dalam rumah, kondisi rumah terkunci," ucapnya.
Kemudian pelaku mendatangi rumah korban lain berinisial HM untuk ikut menyelesaikan persoalan tanah tersebut di rumahnya. Namun dengan dalih ingin membersihkan rumput, pelaku meminjam satu buah pacul kepada korban.
"Saat ketiganya bertemu di rumah pelaku, di tengah pembahasan, pelaku menghajar para korban dengan menggunakan pacul yang ia bawa dari rumah korban HM," ujarnya.
Pelaku melakukan pemukulan bergantian terhadap kedua korban hingga keduanya mengalami luka cukup serius di wajahnya.
"Keduanya korban menjalani perawatan di rumah sakit. Dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan ditahan di Mapolda Metro Jaya," ujarnya.
