Maman Dorong Optimalisasi Hak Berwirausaha Bagi Penyandang Disabilitas
SinPo.id - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, mendorong hak pelatihan dan berwirausaha bagi penyandang disabilitas untuk mewujudkan ekonomi yang lebih inklusif di Indonesia. Karena, penyandang disabilitas memiliki peluang besar dan hak atas pelatihan dan kewirausahan.
"Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bersama tiga hak utama lainnya yaitu hak atas pekerjaan, hak atas aksesibilitas, dan hak atas pendidikan," ujar Maman dalam acara Gebyar Perkumpulan Orang Tua Anak Disabilitas Indonesia (Portadin) di Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.
Menurut Maman, konteks kewirausahaan, harus dioptimalisasi agar bisa mewadahi penyandang disabilitas, sekaligus menjadi bentuk affirmative action dari pemerintah.
"Salah satu upaya memperluas kesempatan bagi penyandang disabilitas adalah mendorong semangat dan ruang-ruang berwirausaha. Selain itu keberpihakan pemerintah akan menjadi efektif kalau kita berkolaborasi mengoptimalkan ekosistem kewirausahaan," ujarnya.
Maman menilai, tidak semua perusahaan memiliki kesadaran untuk mengakomodasi penyandang disabilitas, karena dihadapkan oleh realita dan kompetensi dunia industri.
Ia juga mengingatkan masih ada beberapa tantangan yang kerap dihadapi oleh UMKM penyandang disabilitas, seperti keterbatasan atas akses keuangan dan pembiayaan, kurangnya penerapan teknologi dan digitalisasi, sampai rendahnya daya saing usaha.
Terkait keterbatasan atas akses keuangan dan pembiayaan, Maman menambahkan, data Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (Susenas BPS) tahun 2020 menunjukan hanya 24,3 persen penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, dan hanya 14,2 persen yang memiliki akses kredit perbankan.
Sementara untuk penerapan teknologi dan digitalisasi, data menunjukan hanya 1,1 persen penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang menggunakan internet.
Hal inilah yang perlu dikolaborasikan agar hak penyandang disabilitas atas pelatihan dan kewirausahan bisa terpenuhi, sesuai dengan amanah undang-undang.
"Berdasarkan data yang sama, ada 22,9 juta orang atau 8,5 persen dari total populasi di Indonesia adalah penyandang disabilitas. Di mana 52,65 persennya berstatus sebagai wirausaha," tukasnya.
