DPR Minta Kemenhut Kaji Ulang Pemberian IUPSWA di Kawasan Taman Nasional Komodo

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:25 WIB
Satwa Komodo di Taman Nasional Komodo. (SinPo.id/Shutterstcok)
Satwa Komodo di Taman Nasional Komodo. (SinPo.id/Shutterstcok)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) agar mengkaji ulang pemberian Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Ia pun meminta agar pembangunan infrastruktur di kawasan TNK dihentikan apabila tidak sejalan dengan prinsip konservasi, pembangunan pariwisata berkelanjutan, serta berpotensi merugikan masyarakat lokal.

Pasalnya, Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut telah mendapat peringatan dari UNESCO terkait statusnya sebagai warisan dunia.

Terlebih pihaknya juga mendapat protes dari masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, DPRD setempat, dan berbagai pihak lainnya terkait rencana pembangunan resort dengan 619 fasilitas wisata oleh PT Kencana Watu Lestari (PT KWT) di Pulau Padar.

“Kita menyadari pentingnya dukungan infrastruktur pariwisata, terutama di destinasi super prioritas seperti Labuan Bajo dan sekitarnya," kata Evita, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, 6 Agustus 2025.

"Namun, jika pembangunan resort dan infrastruktur dilakukan secara masif di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan pulau-pulau lain di dalam kawasan TNK, maka hal itu harus dihentikan apabila bertentangan dengan semangat konservasi," imbuhnya.

Menurutnya, hal itu juga berpotensi merusak Outstanding Universal Value (OUV) TNK sebagaimana yang telah diingatkan oleh UNESCO. Sehingga ia mengingatkan agar pembangunan resort dilakukan di luar kawasan TNK.

Di samping itu, kata Evita, jika pembangunan dilakukan secara masif di dalam kawasan, menurutnya, ruang hidup Komodo akan semakin terdesak karena peningkatan aktivitas manusia. Padahal, Komodo adalah satwa liar yang bergerak bebas tanpa mengenal batas zonasi.

"Oleh karena itu, penataan ruang harus dilakukan secara cermat dan tidak boleh sembarangan diubah-ubah," katanya menambahkan.

Diketahui, PT KWT memperoleh konsesi di Pulau Padar seluas 426,07 hektar berdasarkan SK Nomor 796/Menhut-II/2014. PT KWT sendiri disebut memiliki konsesi selama 55 tahun di kawasan tersebut.

Sementara PT Segara Komodo Lestari (PT SKL) mendapat konsesi seluas 22,10 hektar di Loh Buaya, Pulau Rinca, melalui SK Nomor 7/1/IUPSWA/PMDN/2015.

Kemungkinan izin tersebut diberikan setelah terjadinya perubahan zonasi TNK pada tahun 2012, dari zona konservasi menjadi zona pemanfaatan yang diduga saat itu tidak dilaporkan kepada UNESCO. 

Kemudian pada tahun 2021, UNESCO bahkan telah mengeluarkan peringatan kepada Pemerintah Indonesia terkait pembangunan yang terlalu masif di kawasan TNK. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI