Bukan Cuma ASN, Ini 15 Golongan yang Dapat Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan tarif gratis transportasi umum tidak hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup berbagai kelompok masyarakat yang dinilai berkontribusi besar terhadap ibu kota.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018, yang merupakan perubahan ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.
“Hingga saat ini, ada 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan tarif nol rupiah untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Selasa 5 Agustus 2025.
Menurut Syafrin, kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap masyarakat luas, khususnya kelompok rentan.
“Kami ingin membangun ekosistem transportasi yang bukan hanya terintegrasi, tetapi juga bisa diakses semua lapisan masyarakat,” tegasnya.
Syafrin menjelaskan bahwa pemberian tarif gratis ini juga menjadi bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam mendorong peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi publik, dengan tujuan menekan kemacetan, mengurangi polusi udara, serta menciptakan mobilitas yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Daftar 15 Golongan Penerima Transportasi Gratis:
PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
Siswa penerima KJP Plus
Karyawan dengan gaji setara UMP melalui Bank DKI
Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
Penerima bantuan pangan (Raskin) berdomisili di Jabodetabek
Anggota TNI dan Polri
Veteran Republik Indonesia
Penyandang disabilitas
Lansia berusia di atas 60 tahun
Pengurus rumah ibadah
Pendidik PAUD
Juru pemantau jentik (Jumantik)
Tim Penggerak PKK
