Polisi Jelaskan Modus PT PIM Oplos Beras Premium Merek Ternama

Laporan: Firdausi
Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:17 WIB
Satgas pangan lakukan sidak ke Pasar Induk Cipinang. (Agus Priatna/SinPo.id)
Satgas pangan lakukan sidak ke Pasar Induk Cipinang. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Bareskrim Polri menjelaskan mengenai tindak pidana yang dilakukan PT PMI atas beras oplosan atau produksi beras tidak sesuai mutu. Perusahaan tersebut merupakan produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. 

Kasatgas Pangan sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan beras premium merk Sania, Fortune, Sovia, dan Siip tidak sesuai dengan standar mutu pada laporan kemasan. 

"Dari hasil tersebut, ditemukan fakta-fakta penyidikan bahwa ditemukan adanya beras premium oplosan merk Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang didapat dari beberapa lokasi pasar tradisional dan ritel modern," kata Helfi di Bareskrim Polri, Selasa, 5 Agustus 2025.

Setelah dilakukan uji laboratorium, hasil komposisi beras tersebut tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 2020 yang ditetapkan dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan level beras. 

Selanjutnya, tidak ada arahan khusus dari Direksi Korporasi PT PIM untuk memastikan terjaminnya standar mutu beras sesuai dengan ketentuan. 

"Setelah adanya pertemuan dari penyidik, telah dilakukan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada tanggal 8 Juli 2025 yang lalu, pihak Direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap ketemuan tersebut,” ungkapnya. 

Namun teguran dari Polri itu tidak diindahkan oleh perusahaan tersebut, sehingga dilakukan gelar perkara. "Hasil gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 tersangka," ucapnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan beras oplosan atau tak sesuai standar mutu.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala Quality Control (QC) PT PIM.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI