Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Beras Oplosan, Sita Barang Bukti 58 Ton

Laporan: Firdausi
Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:03 WIB
Konfrensi pers beras oplosan (SinPo.id/Dok.Polri)
Konfrensi pers beras oplosan (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan beras oplosan atau tak sesuai standar mutu.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala Quality Control (QC) PT PIM.

"Ditemukan bahwa produk beras premium yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hasil gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Selasa, 5 Agustus 2025.

Usai ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang. Berhasil disita 58 ton beras oplosan.

"Sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras turut disita sebagai barang bukti, bersama dokumen legalitas dan perlengkapan produksi," ujarnya. 

Pihaknya juga mengimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Hal ini guna untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Komitmen Polri sangat jelas menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan 3 petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya.

Ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, lalu RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Qualiti Kontrol PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI