Polri Tangkap Tiga Petinggi eFishery Terkait Kasus Penggelapan Dana
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku petinggi CEO eFishery terkait penggelapan uang selama proses akuisisi perusahaan teknologi pada 2024 lalu.
Ketiganya sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri yaitu CEO startup eFishery bernama Gibran Huzaifah, eks Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya, dan Andri Yadi selaku mantan Wakil Presiden Kecerdasan Buatan Internet of Things dan Pembiayaan Budidaya eFishery.
"Pelaku CEO Gibran dan dua tersangka lainnya telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Selasa, 5 Agustus 2025.
Helfi belum mengungkapkan kronologi kasus dan rincian nominal penggelapan dana perusahaan tersebut, namun dipastikan ketiganya terlibat kasus tersebut.
"Kasusnya diduga memanipulasi laporan keuangannya. Kasus masih dilakukan pengembangan," ujarnya.
