Kurir Sabu Ditangkap di Bengkalis, Narkoba 10 Kg Dikendalikan Napi dari Lapas

Laporan: Firdausi
Senin, 04 Agustus 2025 | 21:17 WIB
Dua kurir sabu yang ditangkap (SinPo.id/Dok.Polri)
Dua kurir sabu yang ditangkap (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba 10 kilogram jaringan Malaysia di wilayah Bengkalis, Riau. Dua pemuda yang menjadi kurir bernama Muhammad Rizal alias MR (25) dan Rindika alias R (27) berhasil diciduk. Keduanya mendapat perintah dari narapidana narkoba inisial J yang ditahan di Lapas Bengkalis.

"Barang bukti dengan berat total 10.000 gram atau 10 kilogram narkoba jenis sabu dari dua pelaku, dikendalikan dari lapas," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin, 4 Agustus 2025.

Pengungkapan barang haram itu berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya penyelundupan narkoba jenis sabu di perairan Bengkalis. Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis melakukan patroli laut di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia.

"Diamankan sabu yang disimpan karung goni warna putih. Pelaku sempat melemparkan karung goni warna putih ke jalan," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mendapat perintah dari pelaku J. Keduanya juga mengaku barang haram itu dikirim dari Malaysia.

"Napi J menyuruh MR dan R untuk mengambil narkotika dari Malaysia yang dibawa oleh seseorang di daerah Bengkalis. Kasus kini terus dikembangkan," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI