Pemerintah Siapkan Aturan dan Insentif Kawasan Industri Tematik agar Terintegrasi
SinPo.id - Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan aturan hingga insentif untuk pengembangan kawasan industri tematik di Indonesia, termasuk sektor kesehatan di dalamnya. Hal ini terinspirasi dari kesuksesan kawasan industri farmasi Biotown di Tiongkok.
"Itu (sektor kesehatan) akan masuk ke kawasan industri tematik. Kita sedang menggodok bentuk-bentuk insentifnya seperti apa. Kita mendukung segala bentuk-bentuk kawasan industri tematik yang dimungkinkan," kata Tri di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.
Adapun kawasan ini merupakan area khusus yang fokus dirancang untuk kegiatan industri, dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung, termasuk dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
Sedangkan konsep kawasan tematik, mencakup sektor-sektor spesifik, seperti industri halal agar pengolahan produk halal terintegrasi, serta kawasan berbasis bahan baku seperti perkebunan sawit atau pertambangan, mengikuti model Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Tri mengatakan, kawasan industri tematik ini nanti menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Proses penguatan aturan, ditargetkan rampung tahun ini.
"Semua turunan PP 20 termasuk tadi Kawasan Industri Tematik, akan kita gulirkan dan semua yang sifatnya kekhususan, ini akan coba kita masukkan dalam satu paket regulasi," kata Tri.
Selain mengatur industri tematik, Kemenperin juga akan mengatur Kawasan Industri Berbasis Lingkungan, termasuk memberikan fleksibilitas bagi kawasan industri kecil di bawah 50 hektare, terutama di daerah seperti Batam yang menghadapi keterbatasan lahan.
"Itu banyak ada di Batam, misalnya. Mereka mungkin lahannya sudah terbatas. Tetapi kebutuhan untuk adanya kawasan industri tinggi, karena selama ini minimal 50 hektare," tukasnya.
