Menteri HAM Tegaskan Negara Punya Hak Larang Pengibaran Bendera One Piece
SinPo.id -
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan, negara mempunyai hak untuk melarang pengibaran bendera Jolly Roger dari manga Jepang, One Piece, yang sejajar dengan bendera Merah Putih menjelang HUT ke - 80 RI. Karena, pengibaran bendera tersebut dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.
"Pelarangan pengibaran bendera (One Piece) tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," kata Pigai dalam keterangannya, Senin, 4 Agustus 2025.
Menurut Pigai, pelarangan ini sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara. Dan, keputusan pelarangan ini juga akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebab, hal ini sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 mengenai pengesahan kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pigai mengatakan, UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Pigai menekankan, pelarangan pengibaran bendera berlambang tengkorak ini, tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan ekspresi warga negara.
"Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau Kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara," tandasnya.
