Mentan: Perpres Pupuk Bersubsidi, Bentuk Kehadiran Negara

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 04 Agustus 2025 | 10:18 WIB
Ilustrasi stok pupuk bersubsidi di gudang. (SinPo.id/dok. Pupuk Indonesia)
Ilustrasi stok pupuk bersubsidi di gudang. (SinPo.id/dok. Pupuk Indonesia)

SinPo.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, merupakan bentuk kehadiran negara. Perpres ini memastikan distribusi pupuk menjadi lebih akuntabel dan tepat sasaran dengan skema titik serah pupuk bersubsidi.

"Perpres ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur," kata Amran dalam keterangannya, Senin, 4 Agustus 2025. 

Amran menjelaskan bahwa Perpres ini memperkenalkan mekanisme titik serah, yaitu titik distribusi pupuk subsidi yang ditetapkan bersama oleh BUMN pupuk selaku pelaku usaha distribusi. Skema ini menjadi simpul kendali baru agar pengawasan distribusi lebih jelas dan akuntabel.

Dengan tata kelola baru ini, pemerintah bersama BUMN pupuk berkomitmen untuk memastikan ketersediaan pupuk dalam jumlah, mutu, waktu, dan sasaran yang tepat untuk mendukung peningkatan produksi pertanian nasional.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Andi Nur Alam Syah menambahkan, titik serah akan memperkuat sistem kontrol penyaluran pupuk.

"Titik serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur," kata Andi.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra menilai, Perpres ini mengubah mekanisme penunjukan penyalur.

Jika sebelumnya melibatkan berbagai pihak, kini penunjukan dilakukan langsung oleh BUMN pupuk yang bertanggung jawab hingga titik serah.

"Titik serah bisa berupa pengecer resmi, gapoktan, pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk," ujar Jekvy.

Dari sisi petani, penebusan pupuk subsidi tetap menggunakan acuan data e-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok).

Petani yang namanya terdaftar dalam e-RDKK bisa menebus pupuk di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau kartu tani.

"Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau kartan," kata Jekvy.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI