Penjualan Bendera One Piece Melejit Jelang HUT RI, Menteri HAM: Ini Bukan Ekspresi, Tapi Soal Kedaulatan
SinPo.id - Fenomena tak biasa mewarnai jelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Alih-alih mengibarkan Bendera Merah Putih, sejumlah warga justru kedapatan mengibarkan bendera bajak laut Jolly Roger dari serial anime One Piece. Hal ini menuai sorotan tajam dari berbagai tokoh nasional, termasuk Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 3 Agustus 2025, Pigai menegaskan bahwa pengibaran bendera fiksi seperti Jolly Roger tidak dapat dibenarkan dalam konteks perayaan kenegaraan.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut (One Piece) adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," tegasnya.
Pigai menjelaskan, larangan ini sejalan dengan hukum internasional yang memberi hak kepada negara untuk menjaga integritas nasional. Ia merujuk pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah disahkan melalui UU No. 12 Tahun 2005.
"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara," ujarnya.
Ia menampik bahwa pelarangan ini bersifat represif.
“Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau Kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” pungkasnya.

