Pemkot Depok Kembali Berlakukan PSKS Selama Dua Pekan
sinpo, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan jam operasional tempat usaha, serta aktivitas warga di tengah pandemi COVID-19 yang terus meningkat hingga saat ini.
Kebijakan ini diterapkan kembali selama dua pekan ke depan. Sebelumnya, pembatasan ini telah diberlakukan pada tanggal 4 hingga 17 Oktober lalu.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Depok Nomor: 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.
“Pembatasan ini berlaku mulai 18 Oktober sampai 31 Oktober 2020," kata Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi, Senin (19/10/2020).
Adapun kebijakan yang disebut dengan Pembatasan Sosial Kampung Siaga COVID-19 (PSKS) ini, lanjut dia, dapat diperpanjang sesuai rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19.
Dalam aturannya, bagi kegiatan usaha yang masuk dalam PSKS COVID-19, restoran, kafe atau tempat makan lainnya tidak melayani pengunjung di tempat atau dine-in.
"Pelayanan hanya diperkenankan dengan sistem take away (dibawa pulang) dan untuk jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB," ucapnya.
Sementara bagi lokasi yang di luar PSKS, hanya diperbolehkan melayani makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB, serta untuk pelayanan dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu, dalam surat keputusan yang sama, diatur pula Jam Operasional baik Kegiatan Usaha dan Aktifitas Warga. Kegiatan usaha hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB.
"Untuk aktifitas warga, hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB," pungkasnya.

