Bakamla Amankan Kapal yang Selundupkan Bawang Merah di Kepri

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 19:51 WIB
Kapal berisi bawang merah selundupan di perairan Kepri (SinPo.id/ Dok. Bakamla)
Kapal berisi bawang merah selundupan di perairan Kepri (SinPo.id/ Dok. Bakamla)

SinPo.id - Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 mengamankan kapal KM Sinar Bahtera yang diduga melakukan penyelundupan bawang merah tanpa dokumen resmi. Kapal tersebut diamankan saat petugas melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut, di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Komandan KN. Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko mengatakan, KM Sinar Bahtera yang berbobot 34 GT dan diawaki empat orang termasuk nakhoda Husaini diketahui berlayar dari Batam menuju Kuala Tungkal. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.

"Seluruh awak kapal tidak memiliki buku pelaut rakyat dan kapal tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Berdasarkan keterangan nakhoda, KM Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak tiga kali," kata Rudi, dalam keterangannya.

Atas dasar tersebut, kapal diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Jo. Uu No 66 Thn 2024 tentang Pelayaran, termasuk pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.

"KM Sinar Bahtera saat ini telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk proses pendalaman lebih lanjut. Selanjutnya akan menyerahkan kapal beserta muatannya kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar guna diproses lebih lanjut," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI