Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Simalungun
SinPo.id - Polres Simalungun mengungkap kasus penganiayaan bersenjata tajam yang mengakibatkan korban luka berat di wilayah hukum Polsek Purba.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang mengatakan, kejadian ini bermula pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban Victor Haloho (42) sedang duduk santai bersama istrinya di teras rumah mereka di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba.
"Korban menegur tersangka karena merasa terganggu dengan suara bising dari sepeda motor yang dikendarai tersangka Dearson Haloho (45)," ujar Herison Manulang dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Tersangka yang merasa tersinggung kemudian kembali ke lokasi dan memukul korban, sehingga terjadi perkelahian fisik yang berujung pada penganiayaan menggunakan pisau. Korban mengalami luka tikam serius di tangan kanan serta luka sayat di tangan kiri dan leher.
Polres Simalungun berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, termasuk pisau bergagang kayu sepanjang 30 cm dengan bercak darah dan pakaian korban yang berlumuran darah. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan menegakkan keadilan di wilayah hukum kami," kata Herison.
