PSI: Pemberian Abolisi dan Amnesti Demi Kebaikan Bangsa
SinPo.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Karena, abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden.
"Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi," kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman dalam keterangannya, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Andy menyampaikan, keputusan Presiden Prabowo itu sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Dalam pasal itu menyebutkan bahwa Presiden bisa memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
"PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa," tuturnya.
Lebih lanjut, PSI mengajak semua pihak untuk juga menghormati keputusan presiden ini. Sehingga tak ada lagi anggapan negatif, khususnya dikaitkan dengan unsur politik tertentu.
"PSI percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi," tandasnya.

