MPR Puji Keputusan Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI AM Akbar Supratman mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Langkah itu dinilai menandakan Prabowo berkeinginan menjaga keutuhan bangsa dari konflik.
"Keputusan ini dilakukan Presiden Prabowo demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa," kata Akbar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Menurut Akbar, keputusan ini berpotensi menjadi awal rekonsiliasi seluruh pihak dalam tatanan politik nasional. Sehingga, semua pihak yang sebelumnya terpecah dapat menyatukan semangat dan dukungan untuk bersama-sama membangun bangsa.
Selain itu, Akbar menyampaikan penghormatan atas sikap responsif Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam merespons usulan Presiden tersebut.
"Prof Dasco menunjukkan perhatian besar terhadap pentingnya penegakan hukum yang adil, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh," kata Akbar.
Sebelumnya. DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan terhadap rencana Presiden Prabowo memberikan amnesti hingga abolisi. Di antara nama-nama yang mendapat abolisi dan amnesti itu, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Dasco seusai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Hasto mendapat amnesti sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Sementara itu, Tom Lembong menerima abolisi sebagai terpidana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

