Hasto Bebas Usai Dapatkan Amnesti Dari Presiden

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 07:45 WIB
Terdakwa Hasto Kristiyanto bebas setelah mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto (Ashar/SinPo.id) Terdakwa Hasto Kristiyanto bebas setelah mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto (Ashar/SinPo.id) Terdakwa Hasto Kristiyanto bebas setelah mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto (Ashar/SinPo.id) Terdakwa Hasto Kristiyanto bebas setelah mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto (Ashar/SinPo.id) Terdakwa Hasto Kristiyanto bebas setelah mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto (Ashar/SinPo.id) Terdakwa Hasto Kristiyanto bebas setelah mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto (Ashar/SinPo.id) Terdakwa Hasto Kristiyanto bebas setelah mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto (Ashar/SinPo.id) Terdakwa Hasto Kristiyanto bebas setelah mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto (Ashar/SinPo.id)
Terdakwa Hasto Kristiyanto bebas setelah mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1 Agustus 2025) malam. Hasto dibebaskan usai mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7).  

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI