Titiek Soeharto: Presiden Punya Pertimbangan dalam Memberi Amnesti dan Abolisi
SinPo.id - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) menilai Presiden RI Prabowo Subianto telah mempertimbangkan banyak hal sebelum memberikan abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto.
"Itu adalah hak Presiden, dan pasti Presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak," kata Titiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Dia menekankan bahwa pemberian amnesti hingga abolisi merupakan hak prerogatif yang dikantongi oleh Prabowo sebagai Kepala Negara.
"Saya rasa itu adalah hak prerogatif presiden Untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti. Jadi kami enggak mau komen apa-apa," ucapnya.
Di sisi lain, Titiek memandang adanya kritik, bahkan tudingan pemberian abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto sarat muatan politis sebagai suatu bentuk protes yang lumrah.
"Ya boleh-boleh saja orang mau protes, ya kan? Sah-sah saja protes, cuma kita sudah memilih beliau (Prabowo Subianto) sebagai presiden, dan presiden menggunakan hak-nya. Ya, mau apa lagi?" katanya.
Meski demikian dia enggan menanggapi ketika disinggung pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto sebagai bagian dari upaya merangkul PDI Perjuangan (PDIPh merapat ke pemerintahan Presiden Prabowo.
"Saya tidak tahu," kata putri Presiden Ke-2 RI Soeharto itu.
Sebelumnya. DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan terhadap rencana Presiden Prabowo memberikan amnesti hingga abolisi. Di antara nama-nama yang mendapat abolisi dan amnesti itu, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Dasco seusai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Hasto mendapat amnesti sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Sementara itu, Tom Lembong menerima abolisi sebagai terpidana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
