Polri Tetapkan Tiga Dirut Pengoplos Beras Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
SinPo.id - Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana beras oplosan atau pelanggaran standar mutu beras. Tiga tersangka adalah pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS, masing-masing pelaku berinisial KG selaku Direktur Utama, RL selaku Direktur Operasional, dan IRP selaku Kepala Seksi Quality Control.
"Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran," kata Kasatgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Jumat, 1 Agustus 2025.
Helfi menuturkan, modus operandi yang digunakan ketiga tersangka adalah memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan standar mutu, sesuai yang diatur dalam aturan pemerintah. Karena itu penyidik akan melakukan penegakan hukum secara tegas.
"Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujarnya.
Kendati sudah menjadi tersangka, ketiga pelaku belum dilakukan penahanan, dengan alasan karena ketiganya sangat kooperatif.
"Belum dilakukan penahanan, karena ketiganya masih akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan," ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
