Pakar Hukum Puji Ketegasan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti kepada Tom-Hasto
SinPo.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, mengapresiasi usulan/pertimbangan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang disetujui DPR RI. Karena, usulan Presiden itu murupakan langkah yang berani dan cerdas.
"Ini keputusan hebat dan luar biasa, juga cerdas dan tegas dari Presiden Prabowo. Kita mesti apresiasi juga mereka yang punya ide & inisiatif untuk usulkan amnesti & abolisi," kata Jimly dikutip dari medsos X, Jumat, 1 Agustus 2025.
Pakar Hukum Tata Negara ini menyampaikan, sangat jarang hak prerpogatif Presiden dalam bidang hukum yag diatur di Pasal 14 UUD 1945 itu diterapkan.
"Ide & inisiatif untuk usulkan amnesti & abolisi yang sangat jarang diterapkan dalam praktik. Padahal Presiden berwenang untuk memberikan dengan pertimbangan DPR," ucapnya.
Jimly menerangkan, hak istimewa itu pernah dipraktikan oleh Presiden ke-3 RI BJ Habibie yang menggantikan Soeharto.
Habibie kala itu memberikan abolisi dan amnesti kepada aktivis yang sering mengkritik, serta tahanan politik di era Soeharto, demi meredakan polarisasi pada 1998. Dan, kini Prabowo mengunakan hak prerpogatif Presiden tersebut.
"Kalau 27 tahun lalu Presiden Habibie berikan amnesti dan abolisi untuk redakan krisis politik 1997-98, sekarang Presiden Prabowo berikan amnesti dan abolisi untuk redakan polarisasi dan ketegangan politik dengan manfaatkan momen putusan Hasto Kristiyanto & Tom Lembong. Terima kasih dan selamat untuk semua," tukasnya.
Selain Jimly, pakar hukum tata negara Mafud MD juga mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo atas langkah pemberian Abolisi dan Amnesti.
"Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong. Ke depan tak boleh ada lagi yangg menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik sebab kalau itu dilakukan bisa dihadang oleh Presiden," tulis Mafud, yang juga rival Prabowo di Pilpres 2024 lalu.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis, 31 Juli 2025.
Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto. "Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.

