Legislator: Kriteria Pemblokiran Rekening Dormant Harus Transparan

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 01 Agustus 2025 | 10:10 WIB
Ilustrasi buku rekening/tabungan.(SinPo.id/iStock)
Ilustrasi buku rekening/tabungan.(SinPo.id/iStock)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Kholid, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk lebih transparan kepada publik mengenai kriteria rekening dormant yang akan diblokir.

"Pertama, transparansi dan edukasi publik. Kriteria rekening dormant harus dijelaskan secara terbuka," kata Muhammad Kholid, dalam keterangan persnya, dikutip Jumat, 1 Agustus 2025.

"Berapa lama tanpa transaksi? Aktivitas apa yang dianggap cukup agar rekening tetap aktif? Masyarakat berhak tahu agar bisa menghindari pemblokiran," imbuhnya.

Ia pun menegaskan, jangan sampai niat baik PPATK dalam memberantas penyalahgunaan rekening pasif untuk kejahatan keuangan malah berakhir membuat jutaan rakyat tidak bersalah merasa terhukum.

"Kami mendukung upaya menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah kejahatan seperti pencucian uang. Tapi, kebijakan ini jangan dijalankan membabi buta tanpa komunikasi yang memadai," ungkapnya.

"Jangan sampai rakyat yang menabung dengan susah payah malah dihukum. Jangan biarkan rakyat babak belur oleh kebijakan yang tidak berpihak,” kata Kholid menambahkan.

Menurutnya, pemblokiran tidak boleh dilakukan dengan tiba-tiba, dan pihak bank wajib mengirim notifikasi berulang melalui SMS, email, atau surat fisik karena tidak semua warga akrab dengan layanan perbankan digital.

Kemudian, jika sudah terblokir, harus ada jalur pemulihan yang sederhana, murah, dan cepat. Terutama bagi rakyat kecil yang sangat bergantung pada tabungan untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Bayangkan seorang ibu menabung bertahun-tahun untuk sekolah anaknya, lalu mendapati rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan dan tanpa solusi. Ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem," tuturnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menyerukan agar semua kebijakan publik yang menyentuh akses keuangan rakyat wajib mengedepankan prinsip fairness, inklusivitas, dan keadilan sosial.

"Jangan biarkan rakyat merasa seperti penyusup di sistem keuangannya sendiri. Kita butuh sistem keuangan yang bersih, kuat, tapi juga berperikemanusiaan dan berpihak," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI