Pemblokiran Rekening Dormant PPATK, Anggota DPR Usulkan Beberapa Langkah Konstruktif

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 31 Juli 2025 | 18:33 WIB
Ilustrasi transaksi perbankan. (SinPo.id/Freepik)
Ilustrasi transaksi perbankan. (SinPo.id/Freepik)

SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah, mengusulkan beberapa langkah konstruktif kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait dengan kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif yang dikeluhkan banyak masyarakat.

Pertama, Pemetaan yang Akurat. Ia mendorong PPATK melakukan klasifikasi yang lebih akurat antara rekening tidak aktif karena faktor administratif biasa dan rekening yang memang patut dicurigai secara transaksional.

Kedua, lanjut dia, Pemberitahuan Bertahap. Ia meminta agar pihak bank memberikan notifikasi berjenjang kepada nasabah, baik melalui email, SMS, maupun aplikasi perbankan sebelum dilakukannya pemblokiran.

Ketiga, Skema Rekonsiliasi. Menurut Anna, Pemerintah perlu mendorong adanya forum antara PPATK, OJK, dan perbankan untuk mengevaluasi kebijakan pemblokiran rekening agar tidak merugikan masyarakat umum yang tidak terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal.

"Dan yang keempat, Literasi Keuangan. Ini saya kira juga penting dilakukan untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat, termasuk sosialisasi mengenai ketentuan rekening dorman (tidak aktif) dan potensi konsekuensinya," kata Anna, dalam keterangan persnya, Kamis, 31 Juli 2025.

Ia juga menegaskan bahwa upaya memberantas tindak pidana keuangan harus tetap menjunjung asas keadilan dan tidak menimbulkan kegelisahan publik yang justru melemahkan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

“Kita mendukung langkah-langkah pemberantasan kejahatan keuangan, tapi jangan sampai masyarakat kecil yang justru menjadi korban. Penegakan harus berimbang antara kepentingan hukum dan perlindungan hak publik,” kata Anna menambahkan.

Diketahui, kebijakan pemblokiran rekening dorman atau rekening yang sudah tidak aktif telah menimbulkan keresahan dan kerugian di kalangan masyarakat. Karena tidak semua rekening tersebut digunakan untuk aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI