Legislator Minta PPATK Tinjau Ulang Kebijakan Blokir Rekening Dormant

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 31 Juli 2025 | 16:27 WIB
Ilustrasi buku rekening/tabungan.(SinPo.id/iStock)
Ilustrasi buku rekening/tabungan.(SinPo.id/iStock)

SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meninjau ulang kebijakan pemblokiran rekening dorman atau rekening yang sudah tidak aktif.

Pasalnya, hal itu telah menimbulkan keresahan dan kerugian di kalangan masyarakat. Karena tidak semua rekening tersebut digunakan untuk aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang tiba-tiba tidak bisa mengakses rekening miliknya hanya karena dinyatakan ‘tidak aktif’," kata Anna, dalam keterangan persnya, Kamis, 31 Juli 2025.

"Padahal, tidak semua rekening pasif menunjukkan adanya indikasi pelanggaran. Ada yang memang digunakan untuk menabung dalam jangka panjang, atau digunakan hanya untuk kebutuhan tertentu seperti pembayaran sekolah atau kegiatan musiman,” imbuhnya.

Ia pun meminta PPATK dan otoritas terkait, termasuk perbankan, agar lebih bijak dalam menetapkan parameter rekening tidak aktif dan memberikan notifikasi lebih awal kepada pemilik rekening sebelum dilakukan tindakan pemblokiran.

Sebab, kata Anna, upaya memberantas tindak pidana keuangan harus tetap menjunjung asas keadilan dan tidak menimbulkan kegelisahan publik yang justru melemahkan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI