Ngaku Polisi Wuhan, 11 WN China Ditangkap di Lebak Bulus
SinPo.id - Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap 11 pelaku penipuan online di sebuah rumah di Jalan Pertanian Raya Nomor J3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak. Para pelaku merupakan WN China dengan modus mengaku sebagai polisi Cabang Hucang Wuhan, China.
Kesebelas pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37).
"Para pelaku melakukan praktik penipuan daring dengan menyamar sebagai aparat penegak hukum dari Tiongkok," kata Kapolres Jaksel, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kamis, 31 Juli 2025.
Para pelaku ini menyewa rumah di kawasan Cilandak dengan membuat interior dalam rumah seolah-olah sebuah kantor polisi lengkap dengan simbol dan aksara mandarin.
"Itu sebagai modus membuat interior rumah sebagai kantor polisi China," ujarnya.
Menurut Nicolas, para pelaku tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris, sehingga diduga korban dari aksi penipuan adalah warga negara China.
"Jadi diduga kuat korban penipuannya adalah warga mereka (China) karena tak bisa bahasa Indonesia dan Inggris," ujarnya.
Kendati demikian, Nicolas mengimbau masyarakat bila merasa menjadi korban penipuan untuk segera melapor. "Kalau ada warga Indonesia yang menjadi korban segera melapor," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 78 tentang melebihi izin tinggal (overstay).
Dan Pasal 113 tentang masuk wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, serta Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
