PPI Jepang Sebut UU Ciptaker Kurang Partisipasi Masyarakat
sinpo, JAKARTA, Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Jepang menyatakan sikap atas situasi politik di tanah air. PPI ada benerapa pasal yang merugikan buruh. Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Jepang, Sabtu (17/10) menanggapi maraknya pro kontra di masyarakat hingga aksi demonstrasi dalam dua pekan terakhir.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, 5 Oktober lalu, ada yang melanggar beberapa substansi yang merugikan buruh dan kepentingan negara untuk jangka panjang.
Yudi Ariesta Chandra selaku Ketua Umum PPI Jepang menyebutkan salah satu poin krusial yang menjadi sorotan mereka yaitu proses legislasi di DPR. “Sejak awal, saat proses penyusunan, pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut tampak terlalu tergesa-gesa,” katanya. Selain itu, pemerintah maupun DPR terkesan enggan membuka diri terhadap masukan dan kritik sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Ini menjadi indikator utama untuk menilai minimnya partisipasi publik dalam penyusunan Omnibus Law,” kata Yudi.
Undang-Undang sapujagat ini berusaha mengubah sejumlah undang-undang. RUU Cipta Kerja mencakup 11 sektor dan merevisi lebih dari 70 Undang-Undang yang diproyeksikan mampu meningkatkan investasi di dalam negeri.
Di dalam konteks demokrasi, partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi merupakan suatu hal yang krusial. Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 96 mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat baik secara liasan maupun tulisan.
Muhammad Reza Rustam (Ketua Bidang Pusat Pergerakan PPI Jepang) menilai bahwa baik pemerintah maupun DPR harus lebih jeli lagi dalam penyusuan Omnibus Law. “Ini kan mencakup banyak sektor dan revisi puluhan Undang-Undang, jadi diperlukan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian dalam penyusunannya,” terang mahasiswa yang tengah mengenyam studi doktoralnya ini.
“Ya, secara teori juga dalam pembentukan regulasi tidak hanya sekadar pemenuhan aspek proseduralnya saja tapi regulasi juga memerlukan partisipasi masyarakat yang lebih luas apalagi masih terjadi pro kontra,” tambahnya.
Seyogyanya pemerintah maupun DPR mengedepankan kaidah dan prinsip demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah mufakat ketimbang penyelesaian cepat dengan dalih urgensi demi terciptanya peraturan yang berkeadilan sosial. Apalagi, Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Karena itu, PPI Jepang menyatakan sikap:
1. Menolak proses pembentukan RUU Cipta Kerja yang tidak transparan sehingga menimbulkan disinformasi dan keresahan di masyarakat
2. Menuntut transparansi dari sejak awal proses pembentukan RUU Cipta Kerja hingga diparipurnakan 3. Menolak dan tidak membenarkan segala bentuk tindakan kekerasan oleh oknum aparat keamanan terhadap demonstran dan jurnalis
4. Menolak dan tidak membenarkan segala bentuk perusakan fasilitas umum oleh oknum demonstran
5. Mengimbau semua pihak untuk mengutamakan dialog yang konstruktif dalam proses berdemokrasi dan menyatakan pendapat
6. Mendesak Pemerintah untuk lebih memprioritaskan penanganan bencana nasional Covid-19 di tanah air.

