Wamen P2MI: Awal Kasus TPPO Banyak dari Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 30 Juli 2025 | 12:27 WIB
Pertemuan Wamen P2MI Christina Aryani, Ketum Jarnas Anti TPPO dan Mensos. (SinPo.id/dok. KP2MI)
Pertemuan Wamen P2MI Christina Aryani, Ketum Jarnas Anti TPPO dan Mensos. (SinPo.id/dok. KP2MI)

SinPo.id - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, menyambut baik upaya pelindungan yang dilakukan Jaringan Nasional Anti Tidak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO), di bawah kepemimpinan Rahayu Saraswati. 

"Jika bicara tentang TPPO, salah satu yang juga kami lakukan adalah bergerak untuk memastikan TPPO ini bisa dicegah," kata Christina usai audiensi dengan Jarnas TPPO dan Menteri Sosial di Jakarta, ditulis Rabu, 30 Juli 2025. 

Menurut Christina, kasus TPPO seringkali bermula dari pemberangkatan pekerjaan migran secara non-prosedural atau ilegal. Hal itu menjadi temuan lembaganya di lapangan. 

"Oleh karena itu, kami juga sudah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk meneguhkan komitmen kami memberantas TPPO. Kami menggandeng tujuh Polda (Kepolisian Daerah) yang wilayahnya terdapat kantong-kantong sering terjadi pemberangkatan ilegal," ujarnya. 

Bahkan, lanjut dia, Kementerian P2MI berhasil menyelamatkan 4.822 calon pekerja migran Indonesia dari pemberangkatan ilegal dalam 9 bulan terakhir. 

"Kami percaya kolaborasi adalah kunci. Untuk itu kami menyambut baik intensi dari Jarnas Anti TPPO, Kementerian Sosial dan Kemenkes yang mencoba menangani bersama-sama, termasuk soal pemulihan. Tentunya kami siap untuk berkolaborasi lebih lanjut," kata Christina. 

Sementara itu, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyebut, kementeriannya siap melayani kebutuhan korban TPPO. 

Kemensos telah menangani lebih dari 4.000 korban TPPO selama 2023-2024 bersama KP2MI dan Kementerian Kesehatan. Mulai dari rehabilitasi medisnya, rehabilitasi sosialnya sampai ke pemberdayaannya. 

"Ke depan, kami akan melibatkan Jarnas AntiTPPO untuk membantu Kemensos melatih sumber daya manusia melayani korban TPPO dengan lebih profesional, karena tantangan penanganan korban selalu berubah," kata Gus Ipul. 

Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati, mengakui perlunya kolaborasi lintas sektor mencegah terjadinya berbagai modus perdagangan orang. Sebab, modus tindak pidana perdagangan orang saat ini sudah berevolusi. Seperti, perdagangan seksual hingga perdagangan bayi sejak dalam kandungan. 

"Kami mendukung kolaborasi hexa helix, yang tentunya tidak mungkin hanya pemerintah. Kami sebagai warga negara dan bagian dari masyarakat ingin berkontribusi untuk penanganan korban TPPO," kata Sara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI