Wamensos: Kopdes Merah Putih Jadi Jembatan Kemandirian Warga Miskin

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 29 Juli 2025 | 23:26 WIB
Wamensos Agus Jabo (SinPo.id/Kemensos)
Wamensos Agus Jabo (SinPo.id/Kemensos)

SinPo.id - Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan, kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memutus ketergantungan masyarakat terhadap bantuan sosial (bansos). Dia menyebut koperasi ini sebagai 'jembatan transisi' dari penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi yang mandiri.

“Ini kaitannya dengan pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat desa. Termasuk, kita berharap koperasi desa ini bisa membeli hasil produksi masyarakat di desa,” kata Agus Jabo dalam keterangannya, Selasa, 29 Juli 2025.

Pernyataan itu disampaikan Agus saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas tindak lanjut peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta.

Pemerintah, kata dia, tengah mengubah paradigma program bansos dari sekadar distribusi bantuan ke arah pemberdayaan produktif. Di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), Sembako/BPNT, dan program lainnya ditargetkan mampu mandiri dalam waktu lima tahun.

“Melalui pendampingan dan pemberdayaan, para KPM diharapkan bisa keluar dari daftar penerima bantuan. Kita dorong mereka berproduksi dan masuk ke ekosistem ekonomi,” ujarnya.

Menurut Agus Jabo, koperasi desa akan menjadi simpul penting dalam ekosistem itu, dengan menyerap hasil produksi warga desa, menyediakan akses pembiayaan, serta mendorong roda ekonomi lokal bergerak dari bawah.

Agus Jabo juga menyebut koperasi ini akan didukung regulasi dan infrastruktur yang sudah disiapkan pemerintah, termasuk melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025. 

"Regulasi ini memungkinkan koperasi desa mengakses skema pinjaman produktif dari bank-bank Himbara," tutur Agus Jabo. 

Untuk menekan biaya operasional, lanjutnya, koperasi desa didorong memanfaatkan aset negara atau aset desa yang tidak terpakai, seperti bangunan sekolah tidak aktif atau balai desa. 

Agus Jabo menambahkan, pemerintah juga akan menerapkan sistem tata kelola berbasis digital dan transaksi nontunai agar pengelolaan koperasi lebih transparan.

“Target kita jelas: kemiskinan ekstrem nol persen pada 2026. Dan koperasi desa ini bisa menjadi stimulus untuk mempercepat capaian itu,” imbuhnya. 

Adapun pemerintah menargetkan 10.000 koperasi desa dapat beroperasi penuh pada Agustus 2025. Saat ini, pembentukan Satuan Tugas Koperasi Desa telah menjangkau lebih dari 300 kabupaten/kota dan ditargetkan menjangkau seluruh wilayah administratif Indonesia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI