Empat Kendaraan Berat Langgar Uji Emisi Disidang, Denda Capai Rp7,5 Juta
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum lingkungan lewat sidang terhadap empat kendaraan berat yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan denda yang bervariasi, mulai dari Rp700 ribu hingga Rp7,5 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, langkah ini menjadi bagian konkret dari upaya pemerintah mengendalikan polusi udara dari sektor transportasi, khususnya kendaraan berat seperti truk dan bus yang selama ini menjadi penyumbang utama emisi gas buang di Jakarta.
"Para pelanggar dijatuhi hukuman oleh hakim karena emisi gas buang kendaraannya melebihi ambang batas yang ditetapkan," kata Asep, Selasa, 29 Juli 2025.
Keempat kendaraan tersebut sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda yang digelar di Jalan Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, pada Senin, 21 Juli. Adapun operasi tersebut dilakukan oleh DLH bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Subdirektorat Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menurut Asep, penindakan ini bukan hanya respons terhadap pelanggaran, melainkan sinyal tegas bahwa Pemprov serius mengawasi dan mengevaluasi kendaraan bermotor yang mencemari udara.
“Ini bukan sekadar razia, tapi langkah hukum yang nyata untuk menjaga kualitas udara Jakarta. Kami akan terus memperluas cakupan uji emisi dan meningkatkan intensitas penegakan hukum di lapangan,” ujarnya.
Sejak kualitas udara Jakarta menjadi sorotan publik dan internasional, kata dia, Pemprov DKI gencar membuktikan, kebijakan pengendalian emisi bukan hanya di atas kertas.
Asep juga menuturkan, lewat mekanisme sidang langsung, aparat penegak hukum memberi efek jera bagi pemilik kendaraan yang abai terhadap standar lingkungan.
"Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," tandasnya.

