Pemprov DKI Didukung Terkait Perlindungan Anak dari Bahaya Rokok
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat dukungan dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok. Namun, APKLI juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan keberlangsungan hidup pelaku usaha kecil yang bergantung pada penjualan produk tembakau.
Ketua APKLI Ali Mahsun mengatakan, pihaknya telah sejak 2023 mencanangkan Gerakan Tidak Menjual Rokok untuk Anak dan melibatkan pedagang pasar, warung tradisional hingga asongan dalam gerakan tersebut.
"Terkait dengan perlindungan anak dari rokok, kamilah yang telah mempelopori deklarasi tidak menjual rokok untuk anak," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27 Juli 2025.
Ali juga menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam menyusun aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Dia menilai beberapa ketentuan yang diusulkan, seperti pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan, larangan penjualan eceran, dan pelarangan pemajangan rokok, berpotensi menekan ekonomi rakyat kecil.
"Ini menyangkut puluhan juta penghidupan pelaku ekonomi rakyat dari sektor hulu hingga hilir," ungkap dia.
Ali berujar, APKLI juga mendukung terhadap komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang tidak boleh mengganggu mata pencaharian masyarakat kecil.
"Ini bukan soal anti-kesehatan. Ini soal penyangga ekonomi," ujar Ali.
Ali pun berharap rancangan peraturan daerah terkait KTR tetap memberikan ruang bagi pedagang kecil seperti PKL,warteg, dan pedagang pecel lele untuk berjualan dengan aman dan nyaman.
“Jangan sampai regulasi yang bertujuan baik justru mematikan ekonomi rakyat,” tandasnya.
