Pemprov DKI: Proses Legal Hunian JIS untuk Warga Kampung Bayam Dikawal Kejaksaan

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 27 Juli 2025 | 19:38 WIB
Stadion JIS (SinPo.id/ Instagram)
Stadion JIS (SinPo.id/ Instagram)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan hunian bagi Kelompok Tani Kampung Bayam melalui jalur hukum yang sah dan transparan. Proses penempatan warga di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) kini memasuki tahap akhir.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menyatakan, kontrak hunian dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dijadwalkan akan ditandatangani pada 28-29 Juli 2025. Setelah itu, warga dapat segera menempati hunian yang telah lama dijanjikan.

"Seluruh proses penghunian ini kami pastikan mengacu pada aspek legal. Karena itu, kami melibatkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak awal," kata Afan dalam keterangannya, Minggu 27 Juli 2025.

Dia menuturkan, langkah ini dilakukan untuk menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. 

"Pendampingan dari kejaksaan menjadi elemen penting dalam menyelesaikan polemik hunian warga eks-Kampung Bayam," ungkap dia. 

Menurut Afan, sejak kunci HPPO secara simbolis diserahkan beberapa waktu lalu, proses administratif seperti pemanfaatan lahan dan penyusunan kontrak hunian terus dikebut. 

Dia menyebut, selama masa transisi itu, warga Kampung Bayam juga menjalani pelatihan urban farming yang dibiayai oleh Jakpro.

“Program pertanian perkotaan ini bukan hanya bagian dari pemberdayaan ekonomi warga, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dari BUMD,” ujar Afan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI