Bejat, Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandungnya Selama Setahun
SinPo.id - Polisi menangkap seorang ayah di Bekasi berinisial R, yang nekat memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun, di kediamannya di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi. Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak tahun 2024 lalu.
"Perbuatan bejat pelaku telah dilakukan pelaku sebanyak empat hingga enam kali kepada anaknya yang masih SMP. Itu dimulai sekitar satu tahun yang lalu," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Sabtu, 26 Juli 2025.
Kusumo menuturkan, modus pelaku melakukan aksinya memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Pada saat itulah, pelaku meraba-raba korban dan kemudian melakukan aksi tak senonoh.
"Kejadian terakhir di bulan Mei 2025, saat itu ibu kandung korban beserta kedua saudara tirinya sedang tidak berada di rumah," ujarnya.
Aksi bejat pelaku terbongkar, setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak tirinya. Pasalnya, pelaku sempat mengancam dan menyuruh korban bungkam.
"Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya. Sehingga korban memberanikan diri menceritakan yang dialaminya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
