Bapanas Ultimatum Produsen Jangan Coba-coba Ngoplos Beras
SinPo.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, meminta kepada seluruh pelaku usaha pangan, utamanya beras, agar konsisten menjaga standar mutu dan kualitas produknya alias tidak mengeplos beras. Karena beras langsung menyasar ke masyarakat luas.
"Jadi tugas kita semua untuk memastikan bahwa informasi pada kemasan yang di luar, itu isi produknya sama persis. Kalau tidak sesuai, artinya itu penipuan. Kita semua perlu corrective action. Mulai dari timbangan, mutu beras, berat, itu semua benar-benar harus sesuai," kata Arief di Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
Arief menyampaikan, langkah serius pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menangani praktik-praktik tidak wajar dalam perberasan nasional alias pengoplosan beras, merupakan respons cepat dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk itu, Arief kembali mengingatkan produsen beras agar memastikan kualitas produknya sesuai ketentuan. "Kalau arahan Bapak Presiden tentang beras itu sangat tegas. Dulu waktu harga gabah di bawah Rp 6.500, beliau juga tegas. Jadi kita punya Presiden yang hari ini sangat memerhatikan petani, peternak, dan masyarakat," ungkapnya.
Adapun persyaratan mutu beras yang harus dipatuhi produsen telah diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023. Misalnya, untuk kelas mutu beras premium harus mengandung butir patah maksimal 15 persen, sedangkan beras medium maksimal 25 persen.
Jika terdapat produk beras mengandung butir patah melebihi ambang batas tersebut, maka dapat dikategorikan kelas mutu beras submedium dan pecah. Dengan itu, semestinya harga yang melekat pun jauh lebih rendah daripada kelas mutu beras premium dan medium.
"Jadi tolong jangan main-main mengenai kualitas beras," tegasnya.
Lebih lanjut, Arief mengimbau msyarakat untuk semakin cermat dan jeli saat memilih beras, terutama beras kemasan. Suatu beras kemasan wajib memuat keterangan setidaknya antara lain klasifikasi beras (beras umum atau khusus), nama jenis (beras pecah kulit, sosoh, merah, varietas lokal, organik atau lainnya), logo halal, nama dagang, kelas mutu (medium atau premium), berat bersih, nomor pendaftaran, tanggal produksi, nama dan alamat produsen/pengemas/importir.
"Perlu dijelaskan ke masyarakat bahwa beras apabila sudah di dalam kemasan, itu isinya harus sesuai dengan yang ada di kemasan. Apakah itu tergolong premium atau medium. Semua harus sesuai. Tapi kalau terhadap beras bulk atau loose (beras curah), itu memang agak sulit," sebut Arief.
Untuk timbangannya, lanjut Arief, jika di kemasan sudah disampaikan 5 kilogram. Artinya beratnya harus 5 Kg.
"Tidak boleh kurang, tapi kalau mau lebih, silakan. Jadi ini menjadi koreksi semua pihak, termasuk retailer, penggilingan padi, sampai pabrik beras. Apalagi Bapak Presiden sangat concern dengan hal-hal yang bisa membuat masyarakat merugi. Beliau tidak mau ada itu," tukasnya.
Diketahui, Satgas Pangan Polri telah mengumumkan temuan produsen beras yang diduga memproduksi beras tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana yang tertera pada kemasan. Hal ini merupakan tindakan penegakan hukum terhadap praktik tak wajar perberasan.
Ke depannya, Satgas Pangan akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras yang tidak sesuai dengan mutu.
