Sidang Hasto Tak Ditayangkan di Lobi PN Jakpus, Iwakum: Persulit Kerja Jurnalis
SinPo.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengkritik kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang tidak menayangkan sidang putusan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melalui layar di lobi utama gedung pengadilan.
Padahal, di lobi pengadilan tersedia videotron besar yang bisa menampilkan gambaran dalam ruang sidang.
Hal ini jelas mempersulit kerja jurnalistik, mengingat kapasitas pengunjung sidang Hasto membludak, hingga awak media kesulitan masuk ke ruang sidang.
“Ini sidang terbuka, tapi aksesnya justru dibatasi. Tidak ditampilkannya tayangan sidang di layar lobi sangat menyulitkan kerja jurnalis yang ditugaskan meliput. Bukannya mendukung transparansi, ini malah mempersulit,” kata Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juli 2025.
Berdasarkan media brief resmi yang disampaikan PN Jakarta Pusat, sidang yang digelar pukul 13.30 WIB sudah mengatur sedemikian rupa akses untuk peliputan. Namun sayang penggunaan aset pengadilan di bagian lobi tidak maksimal lantaran gagal menayangkan proses sidang putusan di ruang sidang.
Senada dengan hal itu, Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono mendesak PN Jakarta Pusat menjelaskan alasan tidak menayangkan sidang di layar lobi meskipun sudah mengizinkan sidang ditayangkan secara langsung.
“Koneksi internet di pengadilan tidak mendukung untuk streaming secara serempak. Ini bukan hanya menyulitkan, tapi bentuk pembatasan akses. Jika benar ada tekanan dari luar, ini harus diungkap. Pengadilan harus menjunjung independensi dan hak masyarakat atas informasi,” kata Ponco.
Keluhan lain juga disampaikan oleh jurnalis televisi nasional yang berada di lokasi. Salah satunya, masalah akses internet di pengadilan.
“Karena untuk akses internet secara bersamaan di satu lokasi membuat buffering dan lemot,” ujar Teddy, wartawan CNN Indonesia.
